sikoracerestia.com - KOTA KUPANG, Pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo bersama Wakil Wali Kota Kupang Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., turun langsung ke lapangan memimpin operasi penertiban pekerja anak jalanan di sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi anak-anak berjualan hingga larut malam, salah satunya kawasan Alfamart Jalan El Tari. Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berita ini pertama kali dipublikasikan secara resmi melalui kanal Prokopim Kota Kupang dan kemudian diberitakan luas oleh berbagai media lokal Nusa Tenggara Timur seperti ANTARA News Kupang, Koran NTT, Suara NTT, dan Expo NTT, menandakan perhatian publik yang besar terhadap isu ini.
Yang membuat operasi ini berbeda dari penertiban konvensional adalah pendekatannya yang tidak berhenti pada proses penjangkauan di jalanan. Setiap anak yang terjaring langsung diantar pulang ke rumah masing-masing untuk dilakukan asesmen sosial guna mengetahui akar persoalan yang mendorong mereka bekerja di jalanan. "Kami tidak ingin penanganan ini berhenti setelah anak-anak diantar pulang. Kami turun langsung ke rumah mereka untuk melihat apa yang kurang. Apakah karena faktor ekonomi orang tua, kebutuhan modal usaha, atau bantuan sosial yang belum menjangkau mereka," tegas Wali Kota Kupang, sebagaimana dikutip dalam siaran pers resmi Pemkot Kupang. Filosofi ini sejalan dengan prinsip yang ditegaskan oleh International Labour Organization (ILO), bahwa penanganan pekerja anak yang efektif harus menyasar kondisi ekonomi keluarga, bukan semata-mata menghukum atau memindahkan simtom yang tampak di permukaan.
Salah satu momen paling menyentuh dari operasi ini terjadi ketika Wali Kota dan Wakil Wali Kota mendatangi langsung rumah salah satu anak yang terjaring. Dalam dialog bersama keluarga, mereka mendengar kisah seorang nenek yang merawat cucunya, sang cucu terpaksa berjualan kerupuk untuk membantu biaya sekolah karena kakeknya mengalami stroke sejak 2024, sementara neneknya tidak lagi mampu berjualan sayur keliling setelah mengalami patah tangan akibat kecelakaan. Mendapati kondisi tersebut, Pemkot Kupang segera melakukan intervensi melalui koordinasi dengan RT setempat, Dinas Sosial, dan DP3A. Bentuk bantuan yang diberikan pun komprehensif: pengurusan dokumen kependudukan untuk akses bantuan sosial, layanan kesehatan melalui BPJS gratis, bantuan pangan, bantuan lapak dan modal usaha UMKM, hingga program bedah rumah layak huni. Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa di balik setiap anak yang berjualan di jalanan pada larut malam, hampir selalu ada persoalan struktural keluarga yang jauh lebih dalam dari yang tampak di permukaan.
Wakil Wali Kota Serena Cosgrova Francis menegaskan bahwa keberadaan anak-anak yang berjualan hingga larut malam membawa berbagai risiko serius mulai dari ancaman kecelakaan lalu lintas, terganggunya proses belajar karena kelelahan, hingga dampak terhadap kesehatan dan tumbuh kembang akibat berkurangnya waktu istirahat. "Kami ingin memastikan anak-anak di Kota Kupang bisa belajar dengan fokus dan meraih prestasi terbaik di sekolah. Urusan ekonomi adalah tanggung jawab orang tua, sementara tugas utama anak-anak adalah belajar, bermain, dan bertumbuh dengan baik," ujarnya. Pemkot Kupang mencatat bahwa dalam beberapa bulan terakhir, intensitas anak jalanan di Kota Kupang mulai menunjukkan tren penurunan, seiring instruksi Wali Kota kepada Satpol PP untuk melakukan patroli rutin tiga kali setiap minggu. Meski demikian, Pemkot menyadari bahwa fenomena pekerja anak adalah persoalan jauh lebih kompleks daripada yang terlihat di permukaan, sehingga pendataan oleh DP3A terus diperbarui guna membangun sistem perlindungan anak yang responsif dan berkelanjutan.
Untuk memahami konteks hukum di balik isu pekerja anak, penting mengetahui bahwa Indonesia memiliki regulasi yang cukup jelas mengenai batas usia kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 1 ayat 26 dan Pasal 68 menetapkan bahwa anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, dan pengusaha pada dasarnya dilarang mempekerjakan anak. Namun, undang-undang yang sama dalam Pasal 69 hingga 71 memberikan pengecualian terbatas: anak usia 13–15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu pendidikan, kesehatan, dan perkembangan fisik, mental, maupun sosialnya, sementara usia 15–18 tahun dapat bekerja lebih luas namun tetap dilindungi sebagai pekerja muda dan dilarang dipekerjakan pada jenis pekerjaan berbahaya. Aturan ini merupakan turunan dari ratifikasi Indonesia atas Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 tentang Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, serta Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan Bentuk Terburuk Pekerjaan Anak. Adapun untuk usia kerja secara umum atau angkatan kerja, Indonesia menetapkan rentang usia produktif 15 hingga 64 tahun sebagai standar dalam survei ketenagakerjaan nasional (Sakernas) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Di tingkat internasional, Konvensi ILO Nomor 138 menjadi acuan utama yang digunakan hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, dalam menentukan batas usia minimum bekerja. Konvensi tersebut mengatur bahwa usia minimum standar untuk bekerja adalah 15 tahun, namun negara-negara dengan fasilitas perekonomian dan pendidikan yang belum berkembang secara memadai diperbolehkan menetapkan usia minimum 14 tahun untuk tahap permulaan. Untuk pekerjaan ringan yang tidak membahayakan kesehatan maupun perkembangan anak, usia minimum yang lebih rendah ditetapkan pada 13 tahun, sementara untuk pekerjaan berbahaya yang berpotensi merugikan kesehatan, keselamatan, atau moral anak, usia minimum dinaikkan menjadi 18 tahun. Kerangka usia ini menjadi fondasi global dalam membedakan antara aktivitas kerja anak yang masih dapat ditoleransi secara hukum dan yang dikategorikan sebagai eksploitasi atau pekerja anak (child labour) yang harus dihapuskan.
Fenomena yang ditangani Pemkot Kupang ini sejatinya merupakan cermin kecil dari persoalan global yang jauh lebih besar. Berdasarkan laporan gabungan ILO dan UNICEF bertajuk Child Labour: Global Estimates 2024, tercatat hampir 138 juta anak di seluruh dunia terdiri dari 59 juta anak perempuan dan 78 juta anak laki-laki masih terjebak dalam pekerja anak, setara dengan hampir 8 persen dari seluruh populasi anak global, dengan 54 juta di antaranya berada dalam kategori pekerjaan berbahaya yang mengancam kesehatan, keselamatan, atau perkembangan mereka. Kabar baiknya, angka ini telah menurun lebih dari 22 juta anak sejak 2020, dan turun lebih dari 100 juta sejak tahun 2000 capaian yang menunjukkan bahwa intervensi terstruktur seperti yang dilakukan Pemkot Kupang benar-benar memberikan dampak nyata jika dilakukan secara konsisten. Di Indonesia sendiri, data Sakernas BPS tahun 2020 mencatat bahwa 9 dari 100 anak usia 10 hingga 17 tahun bekerja, dengan dari 3,36 juta anak yang bekerja, sekitar 1,1 juta di antaranya dikategorikan sebagai pekerja anak menurut definisi ILO menjadikan langkah Pemkot Kupang ini sebagai bagian penting dari upaya nasional dan global yang lebih besar dalam melindungi hak-hak anak.
Langkah yang dipimpin langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang ini menegaskan bahwa penanganan pekerja anak tidak bisa diselesaikan hanya melalui penertiban semata, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang memastikan keluarga memperoleh dukungan memadai sehingga anak-anak dapat kembali fokus pada pendidikan dan tumbuh kembangnya. Melalui pendataan yang terus diperbarui oleh DP3A dan dukungan berbagai perangkat daerah, Pemerintah Kota Kupang berupaya membangun sistem perlindungan anak yang tidak hanya responsif terhadap kondisi di lapangan, tetapi juga mampu memutus mata rantai kemiskinan dan eksploitasi yang kerap menjadi penyebab utama anak turun ke jalan. Inisiatif ini menjadi bukti nyata bahwa Kota Kupang tidak sekadar menertibkan anak-anak dari jalanan, tetapi berupaya menghadirkan solusi struktural bagi keluarga mereka, sebuah langkah konkret menuju komitmen mewujudkan Kota Kupang yang semakin ramah anak, inklusif, dan berkeadilan sosial.
Referensi
Sumber Dok. Tim Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kupang_abi letman
Wali Kota dan Wawali Turun Langsung Tertibkan Pekerja Anak Jalanan. Prokopim Kota Kupang, 14 Juni 2026. Baca Artikel
Pemkot Kupang Tangani Pekerja Anak melalui Asesmen Keluarga. ANTARA News Kupang. BACA
Bukan Sekadar Tertibkan, Christian Widodo Cari Akar Masalah Pekerja Anak di Kota Kupang. Expo NTT. BACA
Wali Kota dan Wawali Kupang Tertibkan Pekerja Anak Jalanan. Koran NTT. BACA
Dari Jalanan ke Rumah, Cara Humanis Pemkot Kupang Selamatkan Pekerja Anak. Suara NTT. BACA
Wali Kota dan Wakil Turun Langsung Tertibkan Pekerja Anak Jalanan Kota Kupang. Kupang Times. BACA
Aturan Pekerja Anak di Indonesia Menurut UU Ketenagakerjaan. Gajimu.com / WageIndicator. BACA
Berapa Batas Usia Minimal Tenaga Kerja di Indonesia? Kumparan.com. BACA
Tenaga Kerja - Wikipedia Bahasa Indonesia. BACA
2024 Global Estimates of Child Labour in Figures. ILO & UNICEF, 11 Juni 2025. BACA
Despite Progress, Child Labour Still Affects 138 Million Children Globally. ILO News. BACA
Ketahui Batas Usia Minimal Tenaga Kerja di Indonesia. Kandara Law. BACA
Diskusi
Memuat komentar...